Kenaikan UMK ini menandakan perkembangan ekonomi Pekanbaru yang dapat memengaruhi kualitas akomodasi dan pelayanan.
Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 3.998.179,46, naik Rp 322.241 atau sekitar 8,77% dibandingkan tahun sebelumnya. Penetapan berdasarkan perhitungan Dasar Hidup Layak senilai Rp 4,1 juta; kesepakatan dicapai pada angka 0,8 kali DHL setelah diskusi antara serikat pekerja dan Apindo. Ketentuan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.
Berikut UMK 12 Kabupaten/Kota di Riau Tahun 2026:
• Kota Pekanbaru: Rp 3.998.179,46
• Kota Dumai: Rp 4.431.174,69
• Kabupaten Rokan Hulu: Rp 3.819.353,01
• Kabupaten Indragiri Hulu: Rp 3.988.406,31
• Kabupaten Kampar: Rp 3.898.260,70
• Kabupaten Bengkalis: Rp 4.155.317,75
• Kabupaten Siak: Rp 4.001.327,33
• Kabupaten Pelalawan: Rp 3.894.260,58
• Kabupaten Kuantan Singingi: Rp 3.949.466,98
• Kabupaten Rokan Hilir: Rp 3.783.052,90
• Kabupaten Kepulauan Meranti: Rp 3.780.495,85
• Kabupaten Indragiri Hilir: Rp 3.780.495,85
Sumber: cakaplah.com
#brosisnews #brosispku #brosis #pku #pekanbaru
Kategori Terkait
Berita