Menjelajahi jalanan Pekanbaru yang padat dengan sepeda motor dan mobil, keselamatan berkendara menjadi sangat penting. UU No. 22 Tahun 2009 melarang merokok sambil berkendara, baik roda dua maupun roda empat. Abu rokok atau puntung yang terbang bisa masuk ke mata pengendara lain, menyebabkan perih, penglihatan kabur, atau bahkan kebutaan sementara yang meningkatkan risiko kecelakaan. Jika perlu merokok, sebaiknya berhenti di area istirahat atau trotoar yang aman, lalu padamkan puntung dan abu dengan benar sebelum melanjutkan perjalanan. Langkah sederhana ini melindungi keselamatan semua pengguna jalan. Ingat, keselamatan ada di tangan Anda—jalan raya bukan asbak. 🚭
#BroSisPKUContentNanda #BroSisPKU #pku #pekanbaru #SeputarPKU
Kategori Terkait
Seputar Kota