Modus utama: impor bensin RON 90 lalu dicampur di depo (termasuk Merak, Banten) untuk dijual sebagai RON 92 (Pertamax). Tujuh tersangka: empat direktur subholding Pertamina dan tiga broker swasta. Kontrak impor dimarkup 13–15%. Produksi minyak lokal (KKKS) ditolak meski sesuai HPS, lalu diekspor, sementara kebutuhan dalam negeri diimpor. Negara merugi Rp193,7 triliun akibat manipulasi dan impor ilegal. Dampak: harga BBM melambung dan subsidi APBN membengkak. Pelaku kunci: Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga) dan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa. Pencampuran seharusnya dilakukan PT Kilang Pertamina Internasional, bukan Patra Niaga.
#brosispku #brosis #pku #pekanbaru #riau #indonesia #pertamina
Kategori Terkait
Berita
Pekanbaru Kota