Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok ini menunjukkan komitmen Pekanbaru pada lingkungan bersih dan sehat, sehingga kunjungan ke kantor pemerintahan jadi lebih nyaman. Pemerintah Kota Pekanbaru resmi menetapkan seluruh ruangan kantor pemerintahan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui Perda Nomor 7 Tahun 2024 dan Surat Edaran No.30/SE/2025 yang ditandatangani Wali Kota Agung Nugroho pada 23 April 2025. Aturan ini melarang semua jenis rokok—termasuk rokok elektrik—di ruang kerja, ruang rapat, koridor, toilet, dan fasilitas publik lain. Setiap pegawai, tamu, dan pengunjung wajib mematuhi ketentuan ini, dengan pengawasan internal dari pimpinan unit kerja dan sanksi pidana jika terjadi pelanggaran. Area merokok khusus disarankan di luar gedung dengan ventilasi terbuka. #brosisnews #brosispku #brosis #pekanbaru #pku #riau
Kategori Terkait
Berita
Pekanbaru Kota