Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan korupsi usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, beralamat di Jalan SM Amin, Pekanbaru. Bangunan ini menawarkan sekilas arsitektur kantor pemerintahan modern di Pekanbaru.
Nama tersangka yang ditetapkan: Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP M Arif, dan Tenaga Ahli Gubernur DMN, semua tampak mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye dan tangan diborgol. OTT yang berlangsung Senin (3/11/2025) juga memeriksa total 10 orang, terdiri dari pejabat dan pihak swasta.
Pimpinan KPK menjelaskan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Mei 2025, kemudian setelah pemeriksaan intensif ditemukan cukup bukti untuk naik ke tahap penyidikan.
Dalam OTT ini, KPK menyita uang tunai senilai total Rp1,6 miliar, yang diamankan dalam bentuk rupiah di Pekanbaru serta Dollar Amerika Serikat dan Pound Sterling di Jakarta. Serta menyegel ruang kerja dan ruang rapat Dinas PUPR-PKPP.
Alamat: Jalan SM Amin, Pekanbaru
Petunjuk cara ke lokasi:
- Gojek/Grab: Masukkan tujuan 'Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau' di Jalan SM Amin. Jika tak muncul, gunakan patokan 'dekat Kantor Gubernur Riau'.
- Kendaraan pribadi (Google Maps): Cari 'Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau' atau masukkan koordinat sesuai aplikasi.
#brosisnew #brosispku #brosis #pku #pekanbaru
Kategori Terkait
Berita
Pekanbaru Kota