Perwako (Peraturan Walikota) Nomor 02 Tahun 2025 yang ditandatangani Walikota Pekanbaru pada Februari 2025 menurunkan tarif parkir tepi jalan umum: roda dua Rp 1.000 sekali parkir, roda empat Rp 2.000, roda enam Rp 6.000. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya dan berlaku segera. Penataan ulang sistem parkir bertujuan meningkatkan kenyamanan dan aksesibilitas ke berbagai sudut kota. Dengan tarif parkir yang lebih terjangkau, menjelajahi Pekanbaru jadi lebih hemat dan fleksibel.
Kategori Terkait
Berita
Pekanbaru Kota